Dulu di sekolah dasar tentu kita pernah diperkenalkan tentang terbentuknya Negara Repullik Indonesia yang kita cintai. Selain itu sejarah ini sering muncul di Tes CPNS, Tes Masuk Perguruan Tinggi, Tes POLRI, Tes TNI dan lainnya. Apakah Anda sudah mengetahui sejarahnya? Ok kita bahas secara singkat.
Dahulu Wilayah Indonesia sudah pernah dijajah oleh negara-negara Eropa salah satu diantaranya yaitu Belanda, Inggris dan Portugis kurang lebih 350 tahun lamanya. Yah, sangat lama. Mungkin bisa 5 keturunan. Setelah tentara sekutu mulai terpojok faktor perlawanan rakyat Indonesia, perang di negaranya maupun desakan pasukan Jepang yang pada saat itu memperluas kekuasaan. Tepatnya tanggal 8 Maret 1942 Jepang menduduki wilayah Indonesia.
Kekusaan Jepang di Indonesia ternyata tak lama karena sejak awal tahun 1944 Jepang kesulitan melawan tentara sekutu. Jepang tidak tinggal diam, Merekapun menjanjikan kemerdekaan untuk menarik simpati rakyat Indonesia untuk membantu melawan sekutu. Tercatat pemerintah Jepang menjanjikan Indonesia Merdeka 2 kali.
Janji pertama pernah diucapkan oleh Perdana Mentri Kaiso pada tanggal
7 September 1944. Namun Jepang tak kunjung memberikan kemerdekaan. Oleh karena Jepang terus terdesak, pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tak bersyarat yang dituangkan dalam
Maklimat Genseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Maklumat tersebut mendasari terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugasnya yaitu menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul yang diberikan ke pemerintah Jepang untuk dipertimbangkan kemerdekaan bagi Indonesia.
Sebulan setelahnya, Tanggal 28 Mei 1945 akhirnya dilantik anggota dari BPUPKI dan keesokan harinya melakukan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung
Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan
Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung
Volksraad (bahasa Indonesia: "Perwakilan Rakyat"). Berikut adalah tokoh-tokoh yang berperan mengajukan / perumusan dasar negara:
- Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidato Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar Negara Indonesia Merdeka, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD tersebut, tercantum pula rumusan lima asaa dasar negara Indonesia, yaitu :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Soepomo (31 Mei 1945)
Soepomo menyarankan Indonesia menggunakan teori “Integralistik”, yaitu “Teori yang berdasarkan Persatuaan dan Kebangsaan Indonesia yang terdiri dari Semangat Kekeluargaan, Tolong-Menolong, Koperasi, Berdaulat dan Adil.
- Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada Tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno (Ir. Soekarno) di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengusulkan calon dasar negara yang terdiri dari lima asas, oleh bung karno kelima asas tersebut diberi nama Pancasila, inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila, yang kemudian pada tanggal tersebut dikenang sebagai hari lahirnya Pancasila. 1 Juni menjadi tanggal yang sangat penting, karena di situlah Pancasila telah lahir, dan inilah hari lahir dasar negara Indonesia. berikut kelima asas yang diusulkan Bung Karno sebagai calon dasar negara:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal tersebut oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Kemudian Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal tersebut menurutnya juga bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang 1 BPUPKI, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan dalam sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal
20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri dari 8 orang, yaitu:
- Mr. Muh. Yamin
- Ir. Soekarno
- K.H. Wachid Hasyim
- Ki Bagus Hadikusumo
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- R. Otto Iskandar Dinata
- Mr. A.A. Maramis
- Drs. Muh. Hatta
Kemudian Pada tanggal
22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berada (berasal) di Jakarta. Hasil yang dapat dicapai antara lain adalah dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul / Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
- Mr. Muh. Yamin
- Ir. Soekarno
- Mr. A.A. Maramis
- Drs. Muh. Hatta
- K.H. Wachid Hasyim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Abikusno Tjokrosujoso
- Abdul Kahar Muzakkir
- H. Agus Salim
Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang ini pada tanggal tersebut juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan
“Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal
10-14 juli 1945, Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah:
Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh
Raden Abikusno Tjokrosoejoso),
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh
Ir. Soekarno) dan P
anitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh
Drs. Mohammad Hatta).
Kemudian Pada tanggal
9 Agustus 1945 dibentuk
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang menggantikan BPUPKI. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI menggelar sidang, dengan acara utama memilih Presiden dan Wakil Presiden dan mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya).
Untuk pengesahan Pembukaan (Preambul), terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul (pembukaan), Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Inti dari pertemuan tersebut adalah, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari Indonesia yang baru saja diproklamasikan, hal tersebut karena mayoritas penduduk di indonesia bagian timur beragama non-muslim.
Usul kemudian disampaikan oleh Muh. Hatta pada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada KH. Wakhid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta kemudian berusaha meyakinkan tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Setelah dilakukan Musyarah dan Mufakat serta Oleh karena pendekatan yang intens dan demi persatuan dan kesatuan, akhirnya dihapuslah kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan "Yang Maha Esa".
Seperti itulah sejarah bagaimana terbentuknya Pancasila sebagai Dasar Negara Repulik Indonesia. Smoga bermanfaat.